Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Menggiurkan; Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK / P3K Setara PNS

Menggiurkan; Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK / P3K Setara PNS

gaji pppk/p3k

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 

Adapun besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Jumlah Gaji PPPK/P3K
Berikut daftar gaji PPPK/P3K perbulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun tunjangan yang diperoleh tertuang dalam pasal 11 ayat 1:
  • Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% dari gaji pokok paling banyak 2 orang
  • Tunjangan beras 10 kg/jiwa/bulan
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang setara 10kg beras/bulan
  • Jaminan kesehatan
Berikut Perhitungannya:
Contoh Gaji pokok sebesar 2.966.500
  • Tunjangan istri 10% dari gaji pokok= 296.650
  • Tunjangan anak 2% dari gaji pokok x 2 org= 118.600
  • Tunjangan beras 10 kg/jiwa, jika harga beras Rp. 8.000 berarti 10x4x Rp. 8.000= 320.000
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang setara dengan 10 kg beras/bulan= 80.000
  • Tunjangan kinerja, yang dikabarkan tahun ini ada kenaikan Rp. 1.500.000
Jadi total pendapatan kotor Rp. 5.281.750. Disini ada kewajiban kita seperti bayar pajak, dan iuran kesehatan.

Itulah jumlah gaji dan tunjangan PPPK/P3K perbulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD berdasarkan pangkat dan golongan. 

1 komentar untuk "Menggiurkan; Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK / P3K Setara PNS"